SIBIKON

Tentang Kami

BIKON

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 bahwa Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Tipe A menyelanggarakan urusan pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan urusan pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Sub urusan Jasa Konstruksi adalah salah satu sub urusan pada urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum. Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023, Bidang Bina Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang bina konstruksi.

Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur

Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur

Bidang Bina Konstruksi

Fungsi BIKON

Pengaturan

Penetapan kebijakan dan standar dalam bina konstruksi.

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan.
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
  • Penyebarluasan peraturan serta penjaminan mutu pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi.

Pengawasan

Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan konstruksi.

  • Monitoring pelaksanaan kegiatan konstruksi.
  • Evaluasi penerapan kebijakan dan program bina konstruksi.
  • Pengendalian mutu pekerjaan dan penyelenggaraan jasa konstruksi.

Pemberdayaan

Penguatan kapasitas dan kualitas SDM konstruksi.

  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia jasa konstruksi.
  • Pembinaan pelaku usaha dan tenaga kerja konstruksi.
  • Pengembangan sektor konstruksi yang profesional dan berkelanjutan.